Tarip KA Ekonomi Kembali Tarif Normal pada 1 Januari 2015
SURABAYA-MEDIA88NEWS | Akhirnya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero mengeluarkan kebijakan baru mulai pada tanggal 1 Januari 2015 nanti, harga tiket kereta api untuk kelas ekonomi komersial AC jarak jauh kembali menggunakan tarif normal. Sementara untuk tarif KA lokal masih menggunakan tarif subsidi.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, Sumarsono di kantornya Kawasan Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (10/12) mengatakan kembali ke tarif normal tersebut berdasarkan dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui PT KAI terkait Public Service Obligation (PSO)/subsidi untuk Kereta Api (KA) Ekonomi jarak jauh dan jarak sedang akan dilaihkan ke KA lokal dan KA komuter.
"Kebijakan tersebut juga didasari dari hasil evaluasi Dirjen KA Kementerian Perhubungan bersama Direktur Utama PT KAI bebera waktu lalu di Jakarta.Dalam evaluasinya Dirjen KA dan Direktur Utama PT KAI mengatakan pemberian subsidi untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang. ini dikeluarkan agar subsidi dari pemerintah nantinya bisa tepat sasaran bagi pengguna jasa moda transportasi kereta api," terang Sumarsono.
Dijelaskan bahwa pemberian PSO akan lebih efektif bila disalurkan kepada pengguna KA lokal maupun KA Kommuter. Karena pada umumnya pengguna KA Commuter merupakan pelajar, mahasiswa, pedagang dan pekerja/pelaju dengan jumlah frekuensi yang masif. Oleh sebab itu PSO akan diprioritaskan untuk KA lokal dan komuter karena frekuensi masyarakat dalam menggunakan KA ekonomi jarak jauh lebih sedikit dibandingkan masyarakat yang menggunakan KA lokal/komuter untuk beraktivitas sehari-hari.
Pencabutan subsidi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan KA ekonomi tersebut mulai 1 Januari 2015, pada KA ekonomi jarak jauh dan menengah diberlakukan tarif keekonomian.
Selain itu diperlakukan juga tarif parsial, dimana tarif parsial penumpang yang bepergian untuk tujuan tertentu hanya membayar tarif sesuai jarak yang ditempuhnya.Tarif KA non PSO ini mulai diberlakukan pada pemesanan tiket KA mulai 2 Oktober 2014 lalu untuk pemberangkatan KA tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Sementara tarif subsidi KA ekonomi jarak jauh ke segala jurusan sampai saat ini masih berlaku dan akan berakhir hingga 31 Desember 2014. Tarif subsidi tersebut dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa KA. Sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi massal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan.
Di wilayah Daop 8 Surabaya, ada 9 KA yang akan mengalami penyesuaian tarif karena tiadanya PSO dari pemerintah. Daftar nama KA jarak jauh dan jarak sedang dari Daop 8 Surabaya yang mengalami perubahan tarif adalah; KA ekonomi Logawa Porwokerto Jember lewat Surabaya Gubeng jika tarif semula subsidi Rp 50.000/orang tarif normal menjadi Rp 115.000/orang, KA Ekonomi Kertajaya Surabaya Pasar Turi-Tanjung Priyok Jakarta lewat Semarang jika semula tarif subsidi Rp 50.000/orang kini tarif normal menjadi Rp 135.000/orang, KA Ekonomi Pasundan Surabaya Gubeng- Kiaracondong Bandung lewat Yogyakarta tarif subsidi semula hanya Rp 55.000/orang tarif normal menjadi Rp 130.000/orang dan KA Sritanjung Lempunyangan Yogyakarta- Banyuwangi lewat Surabaya tarif subsidi Rp 50.000/oramng nantinya tarif normal menjadi Rp 110 000/orang.
Meskipun pemberian PSO tidak berlaku lagi maka ke depan PT KAI akan tetap membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman. (jatimpemprov.go.id/m88k)
Komentar
Posting Komentar